P032. Hewan Buas Bertaring Haram Dimakan
Download high resolution by clicking “add to cart”
- Code: P032
- Category: Poster
- Title: P032. Hewan Buas Bertaring Haram Dimakan
- Price: $1
- Series: The Hadith of The Prophet Muhammad
- Language: Indonesia
- Design by: Kak Nurul Ihsan
- Illustrated by: Faza
- Pages: 1
- Type: PDF
- File: 1.4 MB
- Size: A4 (21 x 29.7 cm)
- Publisher: download.ebookanak.com
- Info: +62 815 6148 165
- Email: cbmagency25@gmail.com
Setiap hewan yang bertaring dan digunakan untuk menyerang mangsanya, seperti singa, serigala, macann tutul, dan macan kumbang atau hewan piaraan seperti anjing dan kucing rumahan haram untuk dimakan.
Hal ini terlarang sesuai hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933)
Dari Abi Tsa’labah, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ .
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932)
Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim no. 1934)
An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan memiliki taring–menurut ulama Syafi’iyah- adalah taring tersebut digunakan untuk berburu atau memangsa.”
Reviews
There are no reviews yet.